Sabtu, 11 Desember 2010

LEGALITAS

Legalitas Yayasan Hidayatul Muawanah
            Dalam melaksanakan program pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, Yayasan Hidayatul Muawanah telah memiliki badan hukum dari pihak yang berwenang yang disyahkan dan diaktakan oleh Notaris Luciana S.H, dengan Akta Notaris nomor : 20 Tanggal 10 April 2007 tentang pendirian Yayasan Pendidikan HIDAYATUL MUAWANAH. Dan selanjutnya disyahkan oleh DEPHUMHAM REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDRERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DENGAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : AHU-733.AH.01.02. Tahun 2008 yang ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar